Correct Article 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Current Text
Warga
dapat melepaskan Kewarganegaraan Republik INDONESIA dengan sendirinya karena:
a. memperoleh Kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan Kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari PRESIDEN;
d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara INDONESIA;
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih berlaku
dari negara lain atas namanya; atau
h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara INDONESIA sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara INDONESIA kepada Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa Kewarganegaraan.
14. Pasal 38 dihapus.
15. Pasal 39 dihapus.
16. Pasal 40 dihapus.
17. Pasal 41 dihapus.
18. Pasal 42 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
