Correct Article 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdapat
kekurangan dokumen persyaratan, Pejabat memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(3) Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
