Correct Article 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Format Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 memuat:
a. nama lengkap;
b. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. alamat tempat tinggal;
e. pekerjaan;
f. jenis kelamin;
g. status perkawinan Pemohon;
h. alasan permohonan; dan
i. nomor surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan Pemohon akan menjadi warga negara asing.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan:
a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran Pemohon yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA;
b. fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami Pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA;
c. fotokopi dokumen perjalanan Republik INDONESIA atau kartu tanda penduduk yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA;
d. surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA Pemohon akan menjadi warga negara asing;
e. pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar; dan
f. bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format pernyataan.
11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
