Correct Article 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;
e. alamat tempat tinggal di luar negeri;
f. alamat tempat tinggal di dalam negeri
g. nomor paspor asing atau nomor sertifikat warga negara asing;
h. wilayah terbit paspor asing;
i. instansi/pelapor; dan
j. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(3) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pada perwakilan Republik INDONESIA atau kantor imigrasi mengunggah dokumen pendukung sebagai berikut:
a. fotokopi surat perjalanan Republik INDONESIA atas nama yang bersangkutan; dan
b. paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
