Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Format pernyataan tetap menjadi warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) memuat: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. alamat tempat tinggal; e. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; f. pekerjaan; g. Kewarganegaraan suami atau istri; h. status perkawinan; dan i. nama lengkap suami atau istri. (2) Selain mengisi format pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran orang yang mengajukan pernyataan yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; b. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah orang yang mengajukan surat pernyataan yang disahkan Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; c. fotokopi paspor Republik INDONESIA, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa orang yang mengajukan surat pernyataan pernah menjadi warga negara INDONESIA yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; d. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat penerbitan nomor identitas tunggal yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA; e. surat pernyataan menolak menjadi warga negara asing dari orang yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; dan f. pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan pernyataan dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 2 (dua) lembar. (3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format pernyataan. 8. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction