Correct Article 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Format Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat data Pemohon dan dokumen persyaratan.
(2) Data Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama lengkap anak;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. alamat tempat tinggal anak;
e. nama lengkap orang tua;
f. alamat tempat tinggal orang tua;
g. tempat dan tanggal lahir orang tua;
h. status perkawinan orang tua;
i. Kewarganegaraan orang tua;
j. Kewarganegaraan;
k. status perkawinan;
l. nomor paspor;
m. tempat penerbitan paspor;
n. tanggal berlaku paspor;
o. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; dan
p. nomor dan tanggal Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan
atau nomor dan tanggal surat keterangan Direktur Jenderal atau nomor dan tanggal Sertifikat Pendaftaran dan/atau Affidavit.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fotokopi kutipan akta kelahiran anak yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
b. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah orang tua yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
c. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
d. fotokopi paspor Republik INDONESIA dan/atau paspor asing atau surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
e. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat penerbitan nomor identitas tunggal yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
f. surat pernyataan melepaskan Kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing;
g. pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan pernyataan dengan ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar;
h. Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan
atau fotokopi surat keterangan Direktur Jenderal atau fotokopi Sertifikat Pendaftaran dan/atau Affidavit;
i. Keputusan Menteri bagi anak warga negara asing yang diangkat oleh warga negara INDONESIA; dan
j. asli bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
