TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Permohonan Banding dapat diajukan terhadap:
a. penolakan Permohonan;
b. koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
c. keputusan pemberian Paten.
(2) Penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, dan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten; atau
b. Invensi yang dimohonkan Paten sederhana tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
(3) Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada:
a. pembatasan lingkup Klaim;
b. koreksi kesalahan dalam terjemahan Deskripsi;
dan/atau
c. klarifikasi atas isi Deskripsi yang tidak jelas atau ambigu.
(4) Keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. Invensi yang dimohonkan Paten telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 24 ayat (3)
UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten; atau
b. Invensi yang dimohonkan Paten sederhana telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
(1) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dalam bahasa INDONESIA dengan dikenai biaya.
(3) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diajukan secara:
a. elektronik; atau
b. non-elektronik.
(4) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Dalam pengajuan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon wajib mengisi formulir Permohonan Banding.
(1) Formulir Permohonan Banding dengan alasan penolakan Permohonan memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan Banding;
b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding bukan badan hukum;
c. nama dan alamat lengkap Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding berbadan hukum;
d. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
e. nama dan alamat lengkap Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa;
f. alamat surat elektronik Pemohon Banding dan Kuasanya, jika diajukan melalui Kuasa;
g. judul Invensi dan nomor Permohonan; dan
h. nomor dan tanggal keputusan penolakan Permohonan.
(2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemohon Banding harus melampirkan:
a. dokumen tertulis yang memuat uraian dan alasan pengajuan Permohonan Banding secara lengkap mengenai keberatan penolakan Permohonan;
b. bukti dan uraian yang menguatkan alasan Permohonan Banding;
c. bukti pembayaran Permohonan Banding;
d. salinan Deskripsi, Klaim, dan gambar yang menjadi dasar penolakan;
e. salinan surat pemberitahuan penolakan Permohonan;
f. salinan Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar yang pertama kali diajukan;
g. salinan surat menyurat selama proses pemeriksaan substantif; dan
h. surat kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa.
(3) Uraian dan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak boleh merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi, atau merupakan perbaikan, atau penyempurnaan Permohonan yang ditolak.
(1) Formulir Permohonan Banding dengan alasan koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan Banding;
b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding bukan badan hukum;
c. nama dan alamat lengkap Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding berbadan hukum;
d. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
e. nama dan alamat lengkap Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa;
f. alamat surat elektronik Pemohon Banding dan Kuasanya, jika diajukan melalui Kuasa;
g. judul Invensi dan nomor Permohonan;
h. nomor dan tanggal surat pemberitahuan dapat diberi Paten; dan
i. nomor Paten atau Paten sederhana.
(2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemohon Banding harus melampirkan:
a. dokumen tertulis yang memuat alasan pengajuan Permohonan Banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai koreksi terhadap Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten disertai uraian mengenai hal yang akan dikoreksi yang diuraikan secara jelas dalam bentuk matrik;
b. bukti pembayaran Permohonan Banding;
c. salinan Deskripsi, Klaim dan/atau gambar yang diberi Paten;
d. salinan Deskripsi, Klaim dan/atau gambar padanan yang diberi Paten di luar negeri, jika diperlukan untuk memperjelas pengungkapan Invensi;
e. salinan surat menyurat selama proses pemeriksaan substantif;
f. salinan surat pemberitahuan dapat diberi Paten; dan
g. surat kuasa apabila Permohonan Banding diajukan oleh Kuasa.
(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak mengakibatkan lingkup pelindungan Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan.
(1) Formulir Permohonan Banding dengan alasan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan Banding;
b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding bukan badan hukum;
c. nama dan alamat lengkap Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding berbadan hukum;
d. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
e. nama dan alamat lengkap Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa;
f. alamat surat elektronik Pemohon Banding dan Kuasanya, jika diajukan melalui Kuasa;
g. judul Invensi;
h. nomor dan tanggal surat pemberitahuan dapat diberi Paten untuk Permohonan Banding; dan
i. nomor Paten atau Paten sederhana.
(2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemohon Banding harus melampirkan:
a. dokumen tertulis yang memuat uraian secara lengkap alasan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten;
b. bukti dan uraian yang menguatkan alasan Permohonan Banding;
c. bukti pembayaran Permohonan Banding;
d. petikan sertifikat dan salinan dokumen Paten; dan
e. surat kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa.
(3) Alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus diuraikan secara lengkap dan jelas dengan dilengkapi bukti pendukung yang kuat.
Format formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan Banding harus diajukan dalam jangka waktu paling lama:
a. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan dalam hal Permohonan Banding terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten dalam hal Permohonan Banding terhadap koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan
c. 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten dalam hal Permohonan Banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Dalam hal Permohonan Banding diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan Banding tidak dapat diterima.
(3) Dalam hal Permohonan Banding dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Banding memberitahukan kepada Pemohon Banding.
Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap
di wilayah Negara Republik INDONESIA harus diajukan melalui Kuasanya di INDONESIA.
(1) Permohonan Banding yang diajukan secara non- elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) huruf b dapat disampaikan secara langsung oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding dengan tembusan kepada Menteri yang dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Permohonan Banding yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebanyak 5 (lima) rangkap dengan disertai salinan digital (softcopy).
(3) Komisi Banding memberikan tanda terima penerimaan berkas pengajuan Permohonan Banding ke Pemohon Banding atau Kuasanya.
(4) Tanda terima penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatatkan dalam Buku Registrasi Banding Paten yang isinya berlaku mutatis mutandis dalam pasal 23 ayat (5).
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Majelis Banding wajib memberikan keputusan terhadap Permohonan Banding.
(2) Keputusan terhadap Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diambil berdasarkan musyawarah.
(3) Keputusan terhadap Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk putusan Komisi Banding.
(4) Putusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(1) Putusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. menerima; atau
b. menolak Permohonan Banding.
(2) Terhadap putusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
(3) Dalam hal Komisi Banding menerima Permohonan Banding, Menteri menindaklanjuti putusan tersebut.
(1) Hasil putusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) disampaikan kepada para pihak atau Kuasanya.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal dikeluarkan putusan.