Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam melakukan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
2. Terjemahan adalah hasil alih bahasa, baik tertulis maupun lisan, dari bahasa asing ke bahasa INDONESIA atau sebaliknya.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Hari adalah hari kerja.