Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Article 1
(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Menteri.
Article 2
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
f. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
j. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; dan
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
e. Direktorat Jenderal Imigrasi;
f. Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual;
g. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial;
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
p. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Article 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/ jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Article 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan; dan
d. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara;
e. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama; dan
f. Biro Umum.
Article 9
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta penyusunan evaluasi dan pengendali laporan kementerian.
Article 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran kementerian;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana tahunan;
c. penyusunan program dan Nota Keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, perubahan/revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan kementerian;
e. pelaksanaan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian;
f. pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian;
g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan kementerian;
h. penyusunan dan evaluasi serta pengendali laporan kementerian; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Article 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Kelembagaan;
c. Bagian Tata Laksana;
d. Bagian Reformasi Birokrasi;
e. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Article 12
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, rencana jangka menengah, nota keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, perubahan/revisi rencana strategis/Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan kementerian.
Article 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan anggaran;
b. penghimpunan dan penelahaan data rencana strategis, penelahaan data rencana program dan anggaran kementerian;
c. pengolahan dan evaluasi Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah;
d. penyusunan dan pengolahan satuan biaya khusus, satuan biaya umum kementerian;
e. penyusunan, pengolahan dan evaluasi rencana strategis kementerian dan blue print (cetak biru) pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
f. penyusunan dan pengolahan Rencana Kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
g. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga di lingkungan kementerian;
h. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian; dan
i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan
penganggaran kementerian.
Article 14
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II;
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III; dan
d. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV.
Article 15
Article 16
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis dan evaluasi kelembagaan di lingkungan kementerian.
Article 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kelembagan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian;
b. penyiapan penyusunan dan penataan kelembagaan di lingkungan kementerian;
c. penyiapan koordinasi pengelolaan data unit organisasi di lingkungan kementerian;
d. pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan di lingkungan kementerian; dan
e. pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan di lingkungan
kementerian.
Article 18
Bagian Kelembagaan terdiri atas:
a. Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan I;
b. Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan II; dan
c. Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan III.
Article 19
Article 20
Bagian Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar sarana kerja, sistem dan prosedur administrasi, analisis jabatan, dan evaluasi ketatalaksanaan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Article 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan standardisasi sarana kerja dan penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja;
b. penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja dan koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian;
c. evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Article 22
Bagian Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Standardisasi Sarana Kerja;
b. Subbagian Sistem, Prosedur, dan Metoda;
c. Subbagian Analisis Tata Laksana; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Article 23
(1) Subbagian Standardisasi Sarana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, penelaahan dan penyusunan standardisasi sarana kerja dan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja.
(2) Subbagian Sistem, Prosedur, dan Metoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja, serta koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Analisis Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Article 24
Bagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, metoda kerja, kerja sama, fasilitasi dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Article 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, metoda kerja, kerja sama, fasilitasi pemantauan serta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian;
c. penyiapan bahan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian; dan
d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Article 26
Bagian Reformasi Birokrasi terdiri atas :
a. Subbagian Perencanaan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Fasilitasi dan Sosialisasi Reformasi Birokrasi;
c. Subbagian Penilaian Reformasi Birokrasi; dan
d. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Article 27
(1) Subbagian Perencanaan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan perencanaan, metoda kerja, kerja sama dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Fasilitasi dan Sosialisasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Penilaian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
(4) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Article 28
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian, penyiapan pengendalian dan saran tindak lanjut serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan.
Article 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pemantauan, penghimpunan, dan penelahaan hasil pemantauan, pelaksanaan program dan kegiatan kementerian;
b. pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan;
c. penyiapan penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan; dan
d. penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan.
Article 30
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan I;
b. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan II;
c. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan III; dan
d. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan IV.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Article 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/ jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan; dan
d. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara;
e. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama; dan
f. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta penyusunan evaluasi dan pengendali laporan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran kementerian;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana tahunan;
c. penyusunan program dan Nota Keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, perubahan/revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan kementerian;
e. pelaksanaan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian;
f. pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian;
g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan kementerian;
h. penyusunan dan evaluasi serta pengendali laporan kementerian; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Article 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Kelembagaan;
c. Bagian Tata Laksana;
d. Bagian Reformasi Birokrasi;
e. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Article 12
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, rencana jangka menengah, nota keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, perubahan/revisi rencana strategis/Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan kementerian.
Article 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan anggaran;
b. penghimpunan dan penelahaan data rencana strategis, penelahaan data rencana program dan anggaran kementerian;
c. pengolahan dan evaluasi Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah;
d. penyusunan dan pengolahan satuan biaya khusus, satuan biaya umum kementerian;
e. penyusunan, pengolahan dan evaluasi rencana strategis kementerian dan blue print (cetak biru) pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
f. penyusunan dan pengolahan Rencana Kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
g. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga di lingkungan kementerian;
h. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian; dan
i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan
penganggaran kementerian.
Article 14
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II;
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III; dan
d. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV.
Article 15
Article 16
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis dan evaluasi kelembagaan di lingkungan kementerian.
Article 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kelembagan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian;
b. penyiapan penyusunan dan penataan kelembagaan di lingkungan kementerian;
c. penyiapan koordinasi pengelolaan data unit organisasi di lingkungan kementerian;
d. pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan di lingkungan kementerian; dan
e. pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan di lingkungan
kementerian.
Article 18
Bagian Kelembagaan terdiri atas:
a. Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan I;
b. Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan II; dan
c. Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan III.
Article 19
Article 20
Bagian Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar sarana kerja, sistem dan prosedur administrasi, analisis jabatan, dan evaluasi ketatalaksanaan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Article 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan standardisasi sarana kerja dan penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja;
b. penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja dan koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian;
c. evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Article 22
Bagian Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Standardisasi Sarana Kerja;
b. Subbagian Sistem, Prosedur, dan Metoda;
c. Subbagian Analisis Tata Laksana; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Article 23
(1) Subbagian Standardisasi Sarana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, penelaahan dan penyusunan standardisasi sarana kerja dan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja.
(2) Subbagian Sistem, Prosedur, dan Metoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja, serta koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Analisis Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Article 24
Bagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, metoda kerja, kerja sama, fasilitasi dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Article 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, metoda kerja, kerja sama, fasilitasi pemantauan serta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian;
c. penyiapan bahan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian; dan
d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Article 26
Bagian Reformasi Birokrasi terdiri atas :
a. Subbagian Perencanaan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Fasilitasi dan Sosialisasi Reformasi Birokrasi;
c. Subbagian Penilaian Reformasi Birokrasi; dan
d. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Article 27
(1) Subbagian Perencanaan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan perencanaan, metoda kerja, kerja sama dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Fasilitasi dan Sosialisasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Penilaian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
(4) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Article 28
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian, penyiapan pengendalian dan saran tindak lanjut serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan.
Article 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pemantauan, penghimpunan, dan penelahaan hasil pemantauan, pelaksanaan program dan kegiatan kementerian;
b. pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan;
c. penyiapan penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan; dan
d. penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan.
Article 30
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan I;
b. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan II;
c. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan III; dan
d. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan IV.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan
program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
(4) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan dan penelaahan data perencanaan strategis, bahan penyusunan blue print (cetak biru) pembangunan dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, satuan biaya khusus, satuan biaya umum, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan program dan anggaran, koordinasi penyusunan program rencana strategis serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran, penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian, serta pemberian bimbingan teknis di lingkungan Unit Eselon I/Pusat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
(1) Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan penataan kelembagaan, koordinasi pengelolaan data unit organisasi, penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan serta pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
(2) Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan penataan kelembagaan, koordinasi pengelolaan data unit organisasi, penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan serta pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Maluku.
(3) Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan penataan kelembagaan, koordinasi pengelolaan data unit organisasi, penyusunan evaluasi dan pelaporan kelembagaan serta pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan
program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
(4) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan dan penelaahan data perencanaan strategis, bahan penyusunan blue print (cetak biru) pembangunan dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, satuan biaya khusus, satuan biaya umum, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan program dan anggaran, koordinasi penyusunan program rencana strategis serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran, penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian, serta pemberian bimbingan teknis di lingkungan Unit Eselon I/Pusat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
(1) Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan penataan kelembagaan, koordinasi pengelolaan data unit organisasi, penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan serta pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
(2) Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan penataan kelembagaan, koordinasi pengelolaan data unit organisasi, penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan serta pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Maluku.
(3) Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan penataan kelembagaan, koordinasi pengelolaan data unit organisasi, penyusunan evaluasi dan pelaporan kelembagaan serta pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.