PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan ditetapkan oleh PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai dengan Pengaman
Pemasyarakatan Penyelia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah mengah kejuruan/sederajat.
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dari calon PNS.
(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan paling lama paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui usulan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada Direktur Jenderal melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Direktur Jenderal mengusulkan penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan kepada Menteri melalui pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan melampirkan dokumen:
a. salinan Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
b. salinan Keputusan Pengangkatan PNS;
c. ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi;
d. salinan sertifikat pelatihan dasar calon PNS
e. salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Usulan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disusun dengan format usulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengaman Pemasyarakatan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(1) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama dinilai dan ditetapkan pada saat PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
(2) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(1) Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dapat diusulkan dan diberikan Angka Kredit.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada penilaian pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan/sederajat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan dan ketertiban paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyampaian permohonan oleh PNS yang akan dilakukan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengaman Pemasyarakatan kepada pimpinan unit kerja;
b. usulan PNS oleh pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(2) Penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f diberikan Angka Kredit yang dinilai dari kesesuaian tugas jabatan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
(2) Angka Kredit Kumulatif dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan dan peta Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang akan diduduki.
(1) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan melampirkan dokumen:
a. salinan Keputusan Pengangkatan PNS;
b. salinan Keputusan pangkat terakhir;
c. salinan Keputusan jabatan terakhir;
d. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
f. ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi;
g. salinan sertifikat atau surat keterangan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
h. salinan surat keputusan, surat tugas dan/atau SKP yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan dan ketertiban paling sedikit 2 (dua) tahun;
i. salinan surat persetujuan dari atasan;
j. salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k, harus dilegalisir oleh pejabat yang memiliki kewenangan di Unit Kerja.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dan huruf i disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pangkat untuk Pengaman Pemasyarakatan yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit.
(2) Penetapan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a. penilaian dan penetapan dari tugas jabatan;
dan/atau
b. pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan dan ketertiban Pemasyarakatan.
Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak sedang menjalankan pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang akan diduduki.
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pengangkatan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.