SUSUNAN ORGANISASI
Kantor Wilayah terdiri atas:
a. Divisi Administrasi;
b. Divisi Pemasyarakatan;
c. Divisi Keimigrasian; dan
d. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Divisi Administrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kantor Wilayah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Divisi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, serta evaluasi dan laporan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, dan perlengkapan, serta tata usaha dan rumah tangga;
d. pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah; dan
e. pelaksanaan kehumasan dan pelayanan pengaduan serta pengelolaan teknologi informasi.
Divisi Administrasi terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan; dan
b. Bagian Umum.
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, pengolahan dan penyajian data, pemberian informasi dan komunikasi, protokoler, kehumasan, dan hubungan antarlembaga serta evaluasi dan laporan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan teknologi informasi, pengolahan data dan penyajian informasi, serta pelayanan pengaduan;
c. pelaksanaan protokoler, kehumasan, dan hubungan antarlembaga;
dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program; dan
b. Subbagian Penyusunan Pelaporan, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi.
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Penyusunan Pelaporan, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan serta protokoler, kehumasan, hubungan antarlembaga, pelayanan pengaduan, dan pengelolaan teknologi informasi.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan dan tata usaha, serta rumah tangga, dan melaksanakan koordinasi pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan koordinasi pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
d. pengelolaan urusan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha; dan
b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan urusan tata usaha, pengelolaan urusan kepegawaian, dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
(2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, informasi dan komunikasi, keamanan, kesehatan, dan perawatan narapidana/tahanan, serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara;
b. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, informasi dan komunikasi, keamanan, kesehatan, dan perawatan narapidana/tahanan, serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara;
c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Pemasyarakatan; dan
d. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan unit pelaksana teknis pemasyarakatan berkoordinasi dengan Divisi Administrasi.
Divisi Pemasyarakatan terdiri atas:
a. Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi; dan
b. Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan, dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan,
evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, serta informasi dan komunikasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, serta informasi dan komunikasi; dan
b. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, serta informasi dan komunikasi.
Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi, dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, dan Pengentasan Anak; dan
b. Subbidang Registrasi, Informasi dan Komunikasi.
(1) Subbidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan dan pengentasan anak.
(2) Subbidang Registrasi, Informasi, dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang registrasi serta informasi dan komunikasi.
Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan, dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang keamanan, kesehatan, dan perawatan narapidana/tahanan, serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan, dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang keamanan, kesehatan, dan perawatan narapidana/tahanan, serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara; dan
b. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang keamanan, kesehatan, dan perawatan narapidana/tahanan, serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan, dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara terdiri atas:
a. Subbidang Keamanan; dan
b. Subbidang Perawatan Narapidana/Tahanan, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
(1) Subbidang Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan keamanan dan pelayanan pengaduan.
(2) Subbidang Perawatan Narapidana/Tahanan, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan kesehatan dan perawatan narapidana/tahanan serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Divisi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang lalu lintas keimigrasian, izin tinggal, dan status keimigrasian, serta penindakan keimigrasian dan rumah detensi imigrasi;
b. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang lalu lintas keimigrasian, izin tinggal, dan status keimigrasian, serta penindakan keimigrasian dan rumah detensi imigrasi;
c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Keimigrasian; dan
d. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis imigrasi berkoordinasi dengan Divisi Administrasi.
Divisi Keimigrasian terdiri atas:
a. Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian; dan
b. Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian.
Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perlintasan, tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal keimigrasian, dan status kewarganegaraan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang lalu lintas keimigrasian dan tempat pemeriksaan imigrasi;dan
b. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang izin tinggal orang asing dan status kewarganegaraan.
Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri atas:
a. Subbidang Lalu Lintas Keimigrasian; dan
b. Subbidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
(1) Subbidang Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang lalu lintas keimigrasian dan tempat pemeriksaan imigrasi.
(2) Subbidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang izin tinggal orang asing dan status kewarganegaraan.
Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen keimigrasian, penindakan keimigrasian, serta informasi dan sarana komunikasi keimigrasian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen keimigrasian, penindakan keimigrasian, dan rumah detensi imigrasi; dan
b. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang informasi dan sarana komunikasi keimigrasian.
Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:
a. Subbidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian; dan
b. Subbidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian.
(1) Subbidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen, penindakan keimigrasian, dan rumah detensi imigrasi.
(2) Subbidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang informasi dan sarana komunikasi keimigrasian.
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal atau Badan terkait di wilayah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan hak kekayaan intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, pengembangan Perancang Peraturan Perundang- undangan dan Penyuluh Hukum serta pejabat fungsional tertentu lainnya, pengoordinasian pemajuan hak asasi manusia di wilayah, pengkajian dan penelitian di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta pemantauan pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan;
b. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan hak kekayaan intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, pengembangan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum serta pejabat fungsional tertentu lainnya, pengoordinasian pemajuan hak asasi manusia di wilayah, pengkajian dan penelitian di bidang hukum dan hak asasi manusia serta pemantauan pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan;
c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
d. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan unit pelaksana teknis pelayanan hukum dan hak asasi manusia berkoordinasi dengan Divisi Administrasi.
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Hukum;
b. Bidang Hukum; dan
c. Bidang Hak Asasi Manusia.
Bidang Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan hak kekayaan intelektual, penyuluhan hukum dan bantuan hukum, serta pengembangan Penyuluh Hukum di wilayah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan hak kekayaan intelektual, penyuluhan hukum dan bantuan hukum, serta pengembangan Penyuluh Hukum di wilayah; dan
b. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan hak kekayaan intelektual, penyuluhan hukum dan bantuan hukum, serta pengembangan Penyuluh Hukum di wilayah.
Bidang Pelayanan Hukum terdiri atas:
a. Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual; dan
b. Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum.
(1) Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan,
evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan permohonan pendaftaran fidusia, administrasi pengawasan Notaris, kewarganegaraan, pengoordinasian masalah partai politik, penerimaan permohonan pendaftaran, sosialisasi, pelaksanaan penyidikan di bidang hak kekayaan intelektual dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta pemantauan pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan.
(2) Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang penyuluhan hukum dan bantuan hukum serta pengembangan Penyuluh Hukum di wilayah.
Bidang Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan dokumentasi dan informasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, dan pengembangan Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah, serta bimbingan teknis.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bidang Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan dokumentasi dan informasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, dan pengembangan Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah, serta bimbingan teknis; dan
b. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan dokumentasi dan informasi hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, dan pengembangan Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah, serta bimbingan teknis.
Bidang Hukum terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan
b. Subbidang Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(1) Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang fasilitasi penyusunan program legislasi daerah dan naskah akademik, fasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah, peta permasalahan hukum, pengkajian/penelitian hukum, mediasi dan konsultasi, inventarisasi produk hukum daerah, serta pengembangan Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah.
(2) Subbidang Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi, konsultasi dokumentasi dan informasi hukum dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Bidang Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang diseminasi, penguatan, pelayanan komunikasi masyarakat, penyusunan profil pembangunan hak asasi manusia, pengkajian dan penelitian, serta sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan hak asasi manusia.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang diseminasi, penguatan, pelayanan komunikasi masyarakat, pengkajian dan penelitian, sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan, serta penyusunan profil pembangunan hak asasi manusia; dan
b. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang diseminasi, penguatan, pelayanan komunikasi masyarakat, pengkajian dan penelitian, sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan, serta penyusunan profil pembangunan hak asasi manusia.
Bidang Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia; dan
b. Subbidang Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi Hak Asasi Manusia.
(1) Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang diseminasi, penguatan, serta sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan hak asasi manusia.
(2) Subbidang Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan komunikasi masyarakat dan pengkajian dan penelitian hak asasi manusia serta penyusunan profil pembangunan hak asasi manusia.