Correct Article 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG CAP KEIMIGRASIAN
Current Text
Cap yang digunakan untuk penindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e yaitu cap pembatasan atau perubahan Izin Tinggal dan cap deportasi.
3. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
