Correct Article 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG CAP KEIMIGRASIAN
Current Text
Cap Tanda Masuk elektronik diperuntukan bagi Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan masuk wilayah INDONESIA dengan:
a. bebas Visa kunjungan;
b. Visa kunjungan;
c. Visa kunjungan saat kedatangan;
d. kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation;
e. Visa tinggal terbatas;
f. Visa tinggal terbatas yang berlaku sebagai Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali;
g. Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur;
h. bebas Visa kunjungan pemegang paspor diplomatik atau dinas; atau
i. Visa dinas atau diplomatik.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
