Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal.
2. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
4. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA.
5. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.