Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan Grasi dan pemberian pertimbangan hukum Grasi secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. b. permohonan Grasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1940). 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA
Your Correction