Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan secara tertulis kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) Permohonan Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Terpidana yang terdiri atas: 1. nama; 2. umur; 3. tempat tanggal lahir; 4. alamat; 5. agama; dan 6. status perkawinan. b. tindak pidana yang dilakukan; c. putusan pengadilan; dan d. alasan pengajuan permohonan Grasi. (3) Permohonan Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani atau dibubuhi cap jempol oleh Terpidana, Keluarga, atau kuasa hukum Terpidana. (4) Dalam mengajukan permohonan Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. surat persetujuan Terpidana, kecuali permohonan yang diajukan oleh Keluarga terhadap Terpidana mati; b. fotokopi kartu keluarga, jika yang mengajukan merupakan Keluarga Terpidana; c. fotokopi surat kenal lahir atau kartu tanda penduduk atau Terpidana; d. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum Terpidana; e. foto terbaru Terpidana; f. fotokopi register F dari Kepala Lapas/LPKA; g. fotokopi hasil penelitian kemasyarakatan dari Kepala Balai Pemasyarakatan; h. fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. fotokopi paspor atau bukti tanda pengenal lain bagi Terpidana warga negara asing; j. fotokopi laporan perkembangan pembinaan narapidana atau Anak Binaan; dan k. asli surat keterangan dokter spesialis sesuai dengan penyakitnya dari rumah sakit pemerintah dan resume pemeriksaan medis bagi yang menderita sakit berkepanjangan. (5) Surat persetujuan Terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibuat secara tertulis yang paling sedikit memuat identitas Terpidana dan alasan memberikan persetujuan. (6) Dalam mengajukan permohonan Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan salinan permohonan Grasi tersebut kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, dengan tembusan kepada: a. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan tempat kedudukan Lapas/LPKA tersebut; dan b. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (7) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 7. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA PERMOHONAN GRASI DAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN HUKUM GRASI SECARA ELEKTRONIK 8. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 17B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction