Correct Article 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI
Current Text
(1) Grasi berdasarkan alasan kepentingan kemanusiaan dan keadilan dapat diusulkan kepada Terpidana:
a. Anak Binaan;
b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan
c. menderita sakit berkepanjangan.
(2) Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diusulkan setelah dilakukan penelitian dan/atau mendapat informasi dari masyarakat atau Kepala Lapas/LPKA.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
