Correct Article 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI
Current Text
(1) Terpidana, Keluarga, atau kuasa hukum Terpidana juga menyampaikan salinan permohonan Grasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung, dengan tembusan kepada:
a. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan tempat kedudukan Lapas/LPKA tersebut; dan
b. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan Grasi disampaikan kepada PRESIDEN.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
