Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terpidana, Keluarga, atau kuasa hukum Terpidana juga menyampaikan salinan permohonan Grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung, dengan tembusan kepada: a. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan tempat kedudukan Lapas/LPKA tersebut; dan b. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan Grasi disampaikan kepada PRESIDEN. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction