Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan secara tertulis kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) Permohonan Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Terpidana yang terdiri atas: 1. nama; 2. umur; 3. tempat tanggal lahir; 4. alamat; 5. agama; dan 6. status perkawinan. b. tindak pidana yang dilakukan; c. putusan pengadilan; dan d. alasan pengajuan permohonan Grasi. (3) Permohonan Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani atau dibubuhi cap jempol oleh Terpidana, Keluarga, atau kuasa hukum Terpidana. (4) Dalam mengajukan permohonan Grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen: a. surat persetujuan Terpidana, kecuali permohonan yang diajukan oleh Keluarga terhadap Terpidana mati; b. fotokopi kartu keluarga, jika yang mengajukan merupakan Keluarga Terpidana; c. fotokopi surat kenal lahir atau kartu tanda penduduk Terpidana; d. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum Terpidana; e. foto Terpidana; f. fotokopi register F dari Kepala Lapas/LPKA; g. fotokopi hasil penelitian kemasyarakatan dari Kepala Balai Pemasyarakatan; h. fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan i. fotokopi paspor atau bukti tanda pengenal lain bagi Terpidana warga negara asing. (5) Surat persetujuan Terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibuat secara tertulis yang paling sedikit memuat identitas Terpidana dan alasan memberikan persetujuan. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction