Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Jasa Hukum yang selanjutnya disebut Pelayanan adalah segala jenis layanan di bidang jasa hukum yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Instansi adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lain yang mempunyai fungsi penegakan hukum.
3. Pemohon adalah Instansi yang mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas Pelayanan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Nota Kesepahaman adalah dokumen yang memuat kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Instansi mengenai sesuatu hal sebagai dasar kerja sama utama.
5. Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen yang berisi kesepakatan tertulis antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Instansi mengenai sesuatu hal sebagai dasar kerja sama teknis.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Hari adalah hari kerja.