Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum

PERMEN Nomor 26 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.