Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Advokat.
2. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik INDONESIA berdasarkan persyaratan peraturan perundang-undangan.
3. Pemohon adalah Kantor Advokat INDONESIA yang akan mempekerjakan Advokat Asing.
4. Kantor Advokat INDONESIA yang selanjutnya disebut Kantor Advokat adalah suatu persekutuan perdata yang didirikan oleh para advokat INDONESIA yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
7. Hari adalah hari kerja.