Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan digaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Lembaga Pemasyarakatan Klas I yang selanjutnya disebut Lapas Klas I adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Pemasyarakatan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
3. Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah metode yang dilakukan untuk menilai kompetensi yang dimiliki Pegawai yang akan diangkat dalam dan dari jabatan Kepala Lapas Klas I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Penawaran Terbuka adalah penyampaian informasi tentang lowongan formasi jabatan Kepala Lapas Klas I.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
6. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.