Correct Article 19
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Untuk menjamin dan memastikan pelaksanaan P2HAM pada Unit Kerja, Tim Pelaksana P2HAM melakukan pembinaan atau pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
d.
Your Correction
