Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjamin dan memastikan pelaksanaan P2HAM pada Unit Kerja, Tim Pelaksana P2HAM melakukan pembinaan atau pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d.
Your Correction