Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat kekeliruan atau adanya pengaduan dari Masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan, Menteri dapat membatalkan predikat Unit Kerja P2HAM.
Your Correction