Correct Article 18
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam hal terdapat kekeliruan atau adanya pengaduan dari Masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan, Menteri dapat membatalkan predikat Unit Kerja P2HAM.
Your Correction
