Correct Article 16
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas:
a. melakukan penilaian dengan mempertimbangkan variabel penilaian dan unsur penilaian;
b. melakukan penilaian hasil verifikasi Tim Pelaksana P2HAM terhadap data dukung P2HAM dengan mempertimbangkan kriteria inovasi dan Integritas sebagai variabel penilaian; dan
c. memberikan laporan hasil penilaian kepada Menteri.
(2) Dalam hal pelaksanaan penilaian Unit Kerja ditemukan adanya indikasi kuat telah terjadi pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, hasil verifikasi dinyatakan tidak berlaku dan Unit Kerja yang bersangkutan tidak berhak menerima P2HAM.
Your Correction
