Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada Kriteria P2HAM. (2) Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketersediaan aksesibilitas; b. ketersediaan sararan dan prasarana; dan c. ketersediaan sumber daya manusia atau petugas. (3) Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjabarkan dalam bentuk indikator sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction