Correct Article 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pelaksanaan P2HAM dilakukan melalui tahap:
a. pencanangan;
b. verifikasi;
c. penilaian; dan
d. pembinaan atau pengawasan.
Your Correction
