Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan P2HAM dilakukan melalui tahap: a. pencanangan; b. verifikasi; c. penilaian; dan d. pembinaan atau pengawasan.
Your Correction