Correct Article 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan P2HAM, Direktur Jenderal membentuk Tim Pelaksana P2HAM.
(2) Pembentukan Tim Pelaksana P2HAM dilakukan setiap awal tahun berjalan.
(3) Tim Pelaksana P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari unsur pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.
Your Correction
