Correct Article 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan P2HAM bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Hukum dan HAM; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian dan lembaga terkait;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
