Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan P2HAM bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Hukum dan HAM; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian dan lembaga terkait; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction