Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip HAM yang diadopsi dalam bentuk pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. universal, yaitu pelayanan yang diberikan berlaku umum; b. nondiskriminasi, yaitu bentuk kesetaraan dalam pelayanan yang tidak membedakan status sosial, agama, suku, jenis kelamin, bahasa, pandangan politik, kewarganegaraan, dan kedisabilitasan; c. martabat manusia, yaitu setiap individu patut untuk dihargai dan dijunjung tinggi; d. tidak dapat direnggut, yaitu pelayanan yang diberikan tidak dapat dicabut, diserahkan, atau dipindahkan; e. tidak dapat dipisahkan, yaitu pelayanan yang diberikan harus merupakan satu kesatuan yang utuh; f. saling bergantung, yaitu pemenuhan suatu layanan yang diberikan saling bergantung pada pemenuhan layanan lainnya, begitu juga jika terjadi tidak terpenuhinya suatu layanan akan mengganggu hilangnya pemenuhan layanan lainnya; dan g. tanggung jawab, yaitu pelayanan yang memenuhi P5HAM merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Your Correction