Correct Article 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Prinsip HAM yang diadopsi dalam bentuk pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. universal, yaitu pelayanan yang diberikan berlaku umum;
b. nondiskriminasi, yaitu bentuk kesetaraan dalam pelayanan yang tidak membedakan status sosial, agama, suku, jenis kelamin, bahasa, pandangan politik, kewarganegaraan, dan kedisabilitasan;
c. martabat manusia, yaitu setiap individu patut untuk dihargai dan dijunjung tinggi;
d. tidak dapat direnggut, yaitu pelayanan yang diberikan tidak dapat dicabut, diserahkan, atau dipindahkan;
e. tidak dapat dipisahkan, yaitu pelayanan yang diberikan harus merupakan satu kesatuan yang utuh;
f. saling bergantung, yaitu pemenuhan suatu layanan yang diberikan saling bergantung pada pemenuhan layanan lainnya, begitu juga jika terjadi tidak terpenuhinya suatu layanan akan mengganggu hilangnya pemenuhan layanan lainnya; dan
g. tanggung jawab, yaitu pelayanan yang memenuhi P5HAM merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Your Correction
