Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Pengangkatan Notaris yang selanjutnya disebut Ujian adalah mekanisme untuk mengetahui kompetensi dan memperoleh tanda lulus ujian pengangkatan Notaris.
2. Calon Notaris adalah seorang warga negara INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Ujian untuk diangkat menjadi Notaris.
3. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan yang lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
4. Organisasi Notaris adalah Ikatan Notaris INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.