SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) DALAM PEMBERIAN IZIN KEIMIGRASIAN
(1) Penerbitan izin keimigrasian dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing:
a. dalam keadaan force majeure;
b. sebagai tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA;
c. sebagai mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA;
d. yang bertempat tinggal dan menetap di INDONESIA dan tidak mampu;
e. dalam pelaksanaan deportasi;
f. dalam pelaksanaan repatriasi ke INDONESIA; atau
g. dalam pelaksanaan asas timbal balik.
Izin keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi Izin Tinggal dan izin masuk kembali.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diberikan kepada Orang Asing, dalam hal:
a. alasan kemanusiaan;
b. bencana alam;
c. berada di wilayah INDONESIA dalam rangka pelaksanaan Deportasi yang tidak ditempatkan di rumah detensi imigrasi;
d. dalam proses hukum atau sedang dalam penanganan aparat penegak hukum dan tidak dilakukan penahanan atau di penjara;
e. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan berupa pidana bersyarat; atau
f. terjadi kerusakan mesin pada alat angkut.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diberikan Izin Tinggal berupa Izin Tinggal keadaan terpaksa.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan Izin Tinggal berupa Izin Tinggal darurat.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik oleh Orang Asing, Penjamin, atau penanggungjawab kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengisi formulir yang paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat domisili di INDONESIA;
d. pekerjaan;
e. kewarganegaraan;
f. nomor paspor; dan
g. alasan.
(4) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), bagi Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanusiaan, juga harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, surat keterangan dokter, rekam medis, atau surat rekomendasi dari dokter pemerintah.
(5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disetujui, bendahara penerima pada kantor imigrasi yang bersangkutan memberikan kwitansi Rp0,00 (nol rupiah) sebagai bukti diterimanya permohonan.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam keadaan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal.
(2) Kepala Kantor Imigrasi melakukan pendataan Orang Asing yang akan diberikan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap:
a. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
b. Izin Tinggal yang dimiliki.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi.
(2) Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan Orang Asing yang akan diberikan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap:
a. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
b. Izin Tinggal yang dimiliki.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d diberikan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi.
(2) Kepala Kantor Imigrasi memberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan:
a. surat keterangan dimulainya penyidikan oleh penyidik;
b. daftar pencegahan; atau
c. permintaan dari instansi pemerintah atau instansi penegak hukum.
(3) Kepala Kantor Imigrasi melakukan pendataan Orang Asing yang akan diberikan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap:
a. Paspor kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
b. Izin Tinggal yang dimiliki.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e diberikan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi.
(2) Kepala Kantor Imigrasi memberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan:
a. salinan putusan pengadilan yang disampaikan oleh instansi penegak hukum; dan
b. surat pemberitahuan dari balai pemasyarakatan.
(3) Selain berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi berdasarkan permohonan oleh advokat dari Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:
a. surat kuasa; dan
b. salinan putusan pengadilan.
(4) Kepala Kantor Imigrasi melakukan pendataan Orang Asing yang akan diberikan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan terhadap:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);
b. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
c. Izin Tinggal yang dimiliki.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal darurat bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f diberikan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi.
(2) Kepala Kantor Imigrasi memberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(3) Kepala Kantor Imigrasi melakukan pendataan Orang Asing yang akan diberikan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap:
a. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. daftar penumpang alat angkut; dan
c. daftar awak alat angkut.
Dalam hal Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 diberikan, bendahara penerima pada kantor imigrasi yang bersangkutan memberikan kwitansi Rp0,00 (nol rupiah) sebagai bukti persetujuan Izin Tinggal.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b diberikan kepada tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal berupa Izin Tinggal kunjungan dan perpanjangannya atau Izin Tinggal terbatas dan perpanjangannya serta izin masuk kembali.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik oleh pimpinan instansi terkait yang melakukan kerja sama bantuan program atau proyek kepada Kepala Kantor Imigrasi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengisi formulir yang paling sedikit memuat
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat domisili di INDONESIA;
d. pekerjaan;
e. kewarganegaraan;
f. nomor paspor; dan
g. alasan.
(4) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemohon juga harus melampirkan:
a. Paspor kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
b. rekomendasi dari instansi pemerintah terkait.
(5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disetujui, bendahara penerima pada Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan kwitansi Rp0,00 (nol rupiah) sebagai bukti diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal permohonan tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c diberikan kepada mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal berupa Izin Tinggal kunjungan atau Izin Tinggal terbatas dan perpanjangannya.
(3) Penerbitan Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA disertai dengan penerbitan izin masuk kembali.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik oleh pimpinan instansi terkait yang memberikan beasiswa kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengisi formulir yang paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat domisili di INDONESIA;
d. pekerjaan;
e. kewarganegaraan;
f. nomor paspor; dan
g. alasan.
(4) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemohon juga harus melampirkan:
a. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
c. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 disetujui, bendahara penerima pada Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan kwitansi Rp0,00 (nol rupiah) sebagai bukti diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal permohonan tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d diberikan kepada Orang Asing yang menetap di INDONESIA dan tidak mampu.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemegang Izin Tinggal tetap.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan perpanjangan Izin Tinggal tetap.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk perpanjangan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(3) diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik oleh pemohon atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengisi formulir yang paling sedikit memuat
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat domisili di INDONESIA;
d. pekerjaan;
e. kewarganegaraan;
f. nomor paspor; dan
g. alasan.
(4) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemohon juga harus melampirkan:
a. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. Izin Tinggal tetap; dan
c. surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah paling rendah setingkat dengan Kepala Desa/Lurah atau nama lain yang diketahui oleh Camat.
(5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disetujui, bendahara penerima pada Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan kwitansi Rp0,00 (nol rupiah) sebagai bukti diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal permohonan tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e diberikan kepada Orang Asing dalam rangka pelaksanaan deportasi.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal berupa Izin Tinggal keadaan terpaksa.
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) diberikan berdasarkan Keputusan Pejabat Imigrasi.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf f diberikan kepada Orang Asing dalam rangka pelaksanaan repatriasi
ke INDONESIA.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal berupa Izin Tinggal terbatas dan perpanjangannya.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik oleh pemohon atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengisi formulir yang paling sedikit memuat
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat domisili di INDONESIA;
d. pekerjaan;
e. kewarganegaraan;
f. nomor paspor; dan
g. alasan.
(4) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemohon juga harus melampirkan:
a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
atau
b. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
(5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disetujui, bendahara penerima pada Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan kwitansi Rp0,00
(nol rupiah) sebagai bukti diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal permohonan tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf g diberikan kepada Orang Asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal berupa Izin Tinggal terbatas dan perpanjangannya.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik oleh pemohon atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengisi formulir yang paling sedikit memuat
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat domisili di INDONESIA;
d. pekerjaan;
e. kewarganegaraan;
f. nomor paspor; dan
g. alasan.
(4) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemohon juga harus melampirkan:
a. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
b. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
(5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 disetujui, bendahara penerima pada Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan kwitansi Rp0,00 (nol rupiah) sebagai bukti diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal permohonan tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Prosedur teknis pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.