Article I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 420) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.