Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pelapor adalah Pegawai atau masyarakat yang memberikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Unit Layanan Pengaduan adalah tim penanganan pengaduan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri atau kepala satuan kerja.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
6. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.