Correct Article 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan oleh Atasan Langsung maupun Tim Pemeriksa, Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh Atasan Langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal pemeriksaan Pelanggaran Disiplin mengganggu berjalannya tugas kedinasan.
(3) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin dan jabatannya tidak dapat diisi secara definitif.
(4) Selama Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.
(5) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, tetap Masuk Kerja dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
(7) Format pembebasan sementara dari tugas jabatannya oleh Atasan Langsung atau pejabat yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
