Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghentian pembayaran gaji Pegawai yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dilakukan sebagai berikut: a. Atasan Langsung atau pimpinan Unit Kerja dari Pegawai yang bersangkutan, memberitahukan secara tertulis kepada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian; b. Unit Kerja yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data tidak Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah Pegawai dimaksud; c. hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada pimpinan Unit Kerja atau kepala satuan kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sebagai dasar penghentian pembayaran gaji; d. kuasa pengguna anggaran melaksanakan penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang ditetapkan dalam keputusan kuasa pengguna anggaran; dan e. dalam hal pimpinan Unit Kerja atau kepala satuan kerja yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran merupakan pejabat pimpinan tinggi madya, pelaksanaan penghentian pembayaran gaji dapat didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan keuangan.
Your Correction