Correct Article 28
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana berlaku selama 12 (dua belas) bulan.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan formasi jabatan dan kesesuaian kompetensi yang bersangkutan dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
(3) Hukuman Disiplin yang berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh PPK
dengan MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam jabatan.
(4) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya.
(5) Setelah menjalani Hukuman Disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan maka Pegawai yang bersangkutan tidak serta merta kembali kepada jabatan yang semula didudukinya.
(6) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dipertimbangkan menduduki jabatan yang semula, setingkat, atau jabatan lain paling cepat 1 (satu) tahun setelah selesai menjalani Hukuman Disiplin yang dilaksanakan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditindaklanjuti oleh PPK dengan melakukan penilaian kinerja dan uji kompetensi bersama Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(8) Mekanisme untuk duduk kembali ke jabatan yang semula, setingkat atau jabatan lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pegawai yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, kemudian diangkat dalam jabatan semula, setingkat, atau jabatan lain wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya.
(10) Hukuman Disiplin yang berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan ke dalam kelas jabatan terendah yang terdapat pada instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Your Correction
