Correct Article 19
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari unsur Atasan Langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
(2) Dalam hal tertentu Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Susunan Tim Pemeriksa terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(4) Salah satu pejabat yang ditugaskan menjadi Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan Pegawai yang diperiksa.
Your Correction
