Correct Article 38
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Kewajiban menjalani Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan kepada Pegawai hapus, jika Pegawai mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia.
(2) Kewajiban menjalani Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan kepada Pegawai yang mengajukan Upaya Administratif hapus, jika Pegawai mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia.
Your Correction
