Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil secara tertulis atau melalui media elektronik untuk diperiksa oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa. (2) Pemanggilan secara tertulis atau melalui media elektronik bagi Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. (3) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemanggilan kedua paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai surat panggilan yang pertama. (4) Apabila pada pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pegawai yang bersangkutan tidak hadir juga, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. (5) Format Pemanggilan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction