Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dugaan Pelanggaran Disiplin yang sedang dalam proses pemeriksaan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keberatan yang telah diajukan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum; atau b. Banding Administratif yang telah diterima oleh BPASN tetapi belum diputus, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction