Correct Article 56
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Dugaan Pelanggaran Disiplin yang sedang dalam proses pemeriksaan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keberatan yang telah diajukan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum; atau
b. Banding Administratif yang telah diterima oleh BPASN tetapi belum diputus, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
