Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dan telah dikeluarkan surat penahanannya untuk kepentingan peradilan, diberhentikan sementara dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis pemberhentian PNS.
Your Correction