Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional paling cepat 1 (satu) tahun setelah selesai menjalani Hukuman Disiplin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan menjadi pejabat administrator dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka Pegawai yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai dalam jabatan administrator. (4) Penurunan jabatan dari jabatan pimpinan tinggi pratama menjadi jabatan administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa melalui pengangkatan dalam jabatan serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (5) Dalam hal Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun maka Pegawai yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai dalam jabatan pelaksana. (6) Dalam hal seorang Pegawai diusulkan untuk dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, harus memperhatikan ketersediaan jabatan dan kesesuaian kompetensinya.
Your Correction