Correct Article 47
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tertib administrasi, pejabat pengelola kepegawaian pada unit eselon I, kantor wilayah, unit pelaksana teknis wajib mendokumentasikan keputusan hukuman disiplin termasuk dokumen pemanggilan, dokumen pemeriksaan, dan dokumen lain terkait pelanggaran disiplin, diunggah ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS) dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara I’DIS (Integrated Discipline) Badan Kepegawaian Negara.
(2) Untuk menjamin terpeliharanya tertib administrasi, pejabat pengelola kepegawaian pada unit eselon I, kantor wilayah, unit pelaksana teknis wajib mendokumentasikan dokumen pemanggilan dan keputusan Hukuman Disiplin Pegawai di lingkungannya pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
(3) Dokumen keputusan Hukuman Disiplin digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan Pegawai yang bersangkutan.
(4) Dalam hal Pegawai pindah instansi, dokumen keputusan Hukuman Disiplin Pegawai dikirimkan kepada instansi baru.
Your Correction
