Correct Article 46
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pegawai yang sedang mengajukan Upaya Administratif tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala serta tidak disetujui untuk pindah instansi sampai dengan ditetapkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pegawai yang sedang mengajukan Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Banding Administratif, yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji sepanjang melaksanakan tugas.
(3) Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pegawai harus memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui Atasan Langsung secara berjenjang.
(5) Format permohonan izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian Peraturan Menteri ini.
Your Correction
