Correct Article 45
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat dikenai pembatasan hak kepegawaian berupa tidak dapat diusulkan atau diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, promosi jabatan serta tidak dapat dipertimbangkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkatnya.
Your Correction
