Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sedang tidak dapat diusulkan atau diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dan promosi jabatan dengan ketentuan jika Hukuman Disiplin berupa: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun pembatasan hak kepegawaiannya berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun pembatasan hak kepegawaiannya berlaku selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku; atau c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, pembatasan hak kepegawaiannya berlaku selama menjalani Hukuman Disiplin.
Your Correction