Correct Article 36
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pengelola kepegawaian pada unit eselon I atau kantor wilayah wajib mengunggah salinan keputusan atas Pengajuan Upaya Administratif dan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (5) ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
