Correct Article 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(2) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PRESIDEN;
b. PPK;
c. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat lain yang setara;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang setara;
e. pejabat administrator atau pejabat lain yang setara;
dan
f. pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.
(3) Penjatuhan Hukuman Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
