Correct Article 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kewajiban dan larangan;
b. Hukuman Disiplin;
c. Pejabat yang Berwenang Menghukum;
d. pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin;
e. Upaya Administratif;
f. berlakunya Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin dan hak kepegawaian;
g. pembatasan hak kepegawaian; dan
h. pendokumentasian Hukuman Disiplin.
Your Correction
