Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kewajiban dan larangan; b. Hukuman Disiplin; c. Pejabat yang Berwenang Menghukum; d. pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin; e. Upaya Administratif; f. berlakunya Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin dan hak kepegawaian; g. pembatasan hak kepegawaian; dan h. pendokumentasian Hukuman Disiplin.
Your Correction